Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan terhadap ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas secara biologis) fiktif selama lahan chevron untuk dihentikan karena perkara ini cuma memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan.

perkara ini serta memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan terdakwa yang lain dan mengganggu iklim investasi pada kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf kepada wartawan pada jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy juga empat tersangka yang lain pada pengadilan tipikor jakarta pusat untuk mencari hak hukum menghadirkan saksi ahli dan kompeten.

kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan, agar majelis hakim mengambil tindakan adil dan tidak diskriminatif. bagian ricksy hanya diberikan masa seminggu untuk menghadirkan saksi ahli, sementara jaksa mempunyai 26 saksi ahli pada 3.5 bulan. sementara 24 saksi ahli itu meringankan juga dua saksi ahli saja yang memberatkan, ujar dia yang disertai tito pranolog juga andi irman.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan perkara dan menjerat ricksy prematuri, juga beberapa pihak lainnya, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas secara biologis, dalam lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) pada sederat wilayah di sumatera, pada kurun waktu 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret kemarin, saat jampidsus mulai melakukan penyidikan. hanya berselang beberapa hari saja selama 12 maret lalu, direktur penyidikan telah menganggarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri dan general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini kemudian menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo serta endah rumbiyanti-- juga asli kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. hal tersebut sudah menjadi fakta dan sudah dipublikasikan pada persidangan, ujarnya.

selanjutnya, ricky prematuri segera ditahan, saat ada tersangka lain bebas dalam sidang pra peradilan.

di pihak lain, kata dia, selama fakta persidangan juga terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menungkapkan substansi pekerjaan bioremediasi itu sudah berjalan sesuai dengan pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menungkapkan substansi perhatian bioremediasi itu sudah berjalan pas melalui pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003, papar dia.

ia menjelaskan pt cpi merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi dan terikat production sharing contract (psc) dengan bp migas (kini berubah adalah skk migas). salah Satu kewajiban cpi sebagai perusahaan psc adalah memulihkan lahan-lahan dan tercemar akibat operasi serta eksplorasi migas.

cpi pun mengadakan tender supaya situs pemulihan lahan melalui metode bioremediasi selama sejumlah lokasi dan menjadi wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender dan diadakan cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya melalui seleksi dan ketat serta transparan. untuk direktur gpi yang bertanggungjawab pada menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja dengan cpi, tutur dia.

ia menduga catatan awal jumlah ini berasal daripada edison effendi, mantan dosen suatu perguruan tinggi swasta pada jakarta, yang sudah beberapa kali mengikuti tender proyek bioremediasi pada cpi ternyata kalah. atas laporan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi itu tak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses seterusnya, kata dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap merugikan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli yang didatangkan jpu daripada bpkp selama salah Satu persidangan.

padahal di persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa daripada cpi, yang berlangsung dalam november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja di kesaksiannya di pn jakarta selatan menegaskan bahwa bpkp tak berwenang menghitung kerugian negara. hal ini sebab sudah diatur pada undang-undang kiranya dan berhak mengaudit adalah badan pemeriksa keuangan (bpk) pas uu no 15 tahun 2005, ujarnya.

ahli keuangan itu menyebut bpkp tak mengakibatkan kewenangan menghitung kerugian negara dengan begini hasilnya pun menjadi tidak sah juga mesti batal demi hukum. bahkan hasil penghitungan itu tak dapat dimasukkan dibuat alat bukti.

menurut mukhlis, hingga saat ini, lanjutnya, kasus penandatangan petisi tersebut tercatat hingga hari selasa tanggal 1 mei 2013 merupakan sebanyak 433 pihak dari berbagai komponen warga indonesia, disamping para alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, hanya akan menyamakan pemahaman terhadap warga indonesia tenntang proses peradilan ini yang diwarnai diskriminatif.

kami berharap demii keadilan masih berpihak kepadannya melalui peran komisi yudisial. kami memohon pada ky agar memantau penegakkan hukum di angka ini untuk berjalan dengan adil juga transparan, katanya.

selain tersebut, ia memohon supaya ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh mampu memimpin persidangan dan memberhentikan melalui lebih adil pas melalui suara nurani hakim dibuat wakil tuhan selama wajah bumi.