BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mengakibatkan pemerintah baik di pusat maupun daerah supaya memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif (narkoba) agar bisa menanggulangi lebih dari empat juta orang pecandu.

kami selalu mendorong pemerintah pusat serta daerah agar mengembangkan pusat rehabilitasi selama wilayahnya masing-masing, sebab empat juta pecandu itu harus direhabilitasi, tutur kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, yang diadakan di mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyampaikan, angka penyalahgunaan narkoba selama indonesia menunjukkan `trend` peningkatan daripada tahun ke tahun juga permasalahan tersebut adalah masalah bersama dan memerlukan kerja sama seluruh pihak tenntang untuk memberantas serta menanggulangi dampaknya.

estimasi kasus penyalahgunaan narkoba dalam indonesia sudah mencapai empat juta ataupun sekitar dua persen dari masyarakat indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus dalam wilayah ntb, kasus persentasi penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, dan hendak terus bertambah manakala tak ditempuh upaya nyata.

tadi aku telah sempat bicara melalui gubernur ntb tgh m zainul majdi, serta beliau amat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya miliki Salah satu ataupun dua pusat rehabilitasi, juga dan selama masing-masing kabupaten/kota, katanya.

anang mengimbau berbagai bagian agar dengan bersama-sama menggarap pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, serta mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba di berbagai daerah.

menurut dia, dibutuhkan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum jumlah penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, serta ini berbahaya kepada generasi penerus bangsa, katanya.

karena itu, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang diselenggarakan pada mataram, ntb, tersebut, mampu merupakan titik tolak kebersamaan dalam menghindari serta memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut diselenggarakan direktorat hukum deputi jenis hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama dengan badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sederat pembicara kunci.

pembicara tersebut yakni wakil menteri hukum juga ham denny indrayana, yang memaparkan materi mengenai kebijakan kemenkumham di penanganan pecandu, penyalahguna, juga korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber yang lain yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota bidang pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, yang menyampaikan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika.