Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro terhadap hak serta kepentingan hawa serta putri.

terutama sebab baru adanya hambatan terhadap mereka agar mengakses hukum serta keadilan, kata akil, selama seminar mengenai hak konstitusional perempuan, pada jakarta, senin.

akil menunjukan akses hukum juga keadilan dijamin di uud 1945 untuk salah Salah satu hak konstitusional.

karena tersebut, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang dibuat salah Satu solusi yang patut dipertimbangkan, khususnya agar memenangkan dan menyelesaikan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil serta menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan agar mewujudkan pembentukan pengadilan keluarga apabila bisa memberikan harapan masih guna memberikan akses yang lebih menarik terhadap hawa dan anak-anak mendapatkan keadilan.

ketua mk menungkapkan bawa sudah banyak ketentuan dan relatif memberikan perlindungan kepada hak-hak kontitusional perempuan, namun masih banyak ketentuan yang masih dirasakan kurang adil kepada wanita.

wajar jika dorongan untuk menggarap agar mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah agenda penting yang mesti diperjuangkan, khususnya bagaimana hak-hak konstitusional wanita dapat diletakkan di posisi yang equal, katanya.