Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa dalam pengadilan militer tinggi iii surabaya, di perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini mau dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, tutur hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga bantuan hukum pancasila menyampaikan banding atas putusan sela itu.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini karena kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal bagi kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan waktu agar mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili pada perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat sebagai panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar di dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, selama 1998.

sidang perkara itu akan dilanjutkan selama 13 mei melalui agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diduga kenal peristiwa dan terjadi dalam 1997-1998.

saksi-saksi dan ingin diundang itu pada antaranya berasal dari badan pertanahan negara dan unsur lainnya sebanyak 21 orang.