Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar kasus bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) pada tiga pejabat bi dianggap telah lumayan alasan bagi komisi pemberantasan korupsi (kpk) supaya memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono yang kini menjabat untuk wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi kepada tiga pejabat bi saat itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih penting adalah respons kpk. sudah barang pasti kpk harus mempelajari lagi dokumen surat kuasa tersebut, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, warga tentu masih mesti disadari bahwa tidak berlalu setelah penetapan budi mulya dan siti chalimah fajriah dibuat tersangka persentasi bank century dalam penghujung tahun 2012, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya jika masih diperlukan, kpk dapat memeriksa lagi boediono.

dalam rapat melalui komisi iii dpr bulan februari kemarin, ketua kpk dan menegaskan dulu bahwa pemeriksaan budi mulya mampu dikembangkan untuk mempelajari peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu merupakan penentu yang melengkapi alasan kpk untuk memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai juga fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) kepada bank century.

ternyata, volume fpjp untuk bank century bermasalah. sebab, ketua kssk sri mulyani menyatakan hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, ujarnya.

harus ada pihak ataupun institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain yang jumlahnya lebih daripada rp6 triliun itu. pada konteks itulah, gubernur bi ketika tersebut yang mesti bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah tersebut dikeluarkan daripada gudang bi, kata bambang soesatyo.